EXPORT
DAN IMPORT
Kegiatan Ekspor Impor merupakan
faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di negara kita. Ekspor adalah
tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk
memasukannya ke negara lain. Sedangkan impor adalah tindakan memasukan barang
atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan impor barang secara
besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim
maupun penerima.
Indonesia sebagai negara yang
sangat kaya raya dengan hasil bumi dan migas, tidak dapat lepas dari adanya
perdagangan internasional. Ekspor bagi Indonesia sudah digalakkan sejak tahun
1983. Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai
USD118,43 miliar atau meningkat 26,92 persen dibanding periode yang sama tahun
2007, sementara ekspor nonmigas mencapai USD92,26 miliar atau meningkat 21,63
persen. Sementara itu menurut sektor, ekspor hasil pertanian, industri, serta
hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65
persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun
sebelumnya. Adapun import di Indonesia tak selamanya dinilai bagus, sebab menurut
golongan penggunaan barang, peranan impor untuk barang konsumsi dan bahan
baku/penolong selama Oktober 2008 mengalami penurunan dibanding bulan
sebelumnya yaitu masing-masing dari 6,77 persen dan 75,65 persen menjadi 5,99
persen dan 74,89 persen. Sedangkan peranan impor barang modal meningkat dari
17,58 persen menjadi 19,12 persen.
Untuk memperlancar urusan
bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai prosedur ekspor impor, baik dari segi peraturan yang selalu diperbarui
terutama yang berhubungan dengan perdagangan internasional, kepabeanan,
shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini
sering terjadi permasalahan di lapangan.
Persyaratan Impor:
1. Mengajukan
dan mengisi formulir dengan melampirkan :
• Copy Akte
Pendirian Perusahaan yang te-legalisir.
• SIUP
• Domisili
Perusahaan
• NPWP
• Neraca Awal
• Referensi bank
yang bersangkutan
• Bukti adanya
hubungan atau kontak dengan luar negeri, atau penunjukan agen (yang
terdaftar di Deperindag)
•Tanda Daftar
Perusahaan
2. Setelah
data dipenksa dengan benar dan lengkap, Kanwil Deperindag menerbitkan API
(Angka
Pengenal Impor).
Pengenal Impor).
Persyaratan Ekspor:
1. Surat
Ijin Usaha (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan
Perdagangan
Propinsi (Kanwil Deperindag),
2. Surat
Ijin Usaha (SIU) oleh Departemen Tehnis atau Lembaga Pemerintah Non Tehnis
lainnya
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,
3. Tanda
Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kanwil Deperindag tingkat Propinsi.
Adapun dokumen
yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor impor, yaitu :
Dokumen Impor :
·
RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
·
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
·
Manifest
·
Invoice
·
COO (Certificat of Origin)
·
D/0 {Delivery Order)
Dokumen
Ekspor :
1. Dokumen
Utama :
·
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
·
B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut
·
Invoice
·
Packing List
2. Dokumen
Pelengkap :
·
SKA (Surat Keterangan Asal) / COO (Certificateof
Origin)
·
SM (Sertifikat Mutu)
·
LPS- E (Laporan Pemeriksaan Surveyor - Ekspor).
Badan yang bertanggung jawab
sebagai pengawas dan pelaksana dilapangan.dalam proses kepabeanan adalah Bea
dan Cukai namun pihak PPJK (Pengusaha Jasa Kepabeanan), Exportir maupun
Importir.juga berperan penting dalam kelancaran proses perdagangan
internasional.
Pelaksanaan Ekspor dan Import dengen Letter of Credit (L/C)
L/C adalah kredit yang diberikan
oleh bank kepada nasabahnya karena umumnya nasabah tidak membayar penuh jumlah
uang yang harus dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka, tetapi hanya
persentase tertentu saja. (disebut margin deposit). Misalnya 10%, 20% dan
lain-lain dari seluruh nilai L/C. Oleh karena itu L/C sering disebut juga dgn
istilah documentary credit. Mekanisme L/C adalah sebagai berikut :
Pihak-pihak yang terlibat di
dalam mekanisme L/C:
- Applicant : Pihak yang mengajukan
permohonan pembukaan L/C. Applicant ini tidak lain adalah importer. Istilah
lain untuk applicant ini adalah accountee atau
buyer (pembeli). - Opening
Bank atau kadang-kadang disebut juga issuing bank, yaitu bank yang
mengeluarkan (membuka) atau menerbitkan /C kepada importer. - Beneficiary : Pihak yang menerima L/C. pihak
ini tidak lain adalah eksportir atu seller,
atau disebut juga dengan istilah shipper (karena dia yg mengapalkan
barang). - Advising Bank : Bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary
- Negotiation Bank : Bank yang melakukan pembelian atau pengambil alihan atau
menegosiasi dokumen dari eksportir. - Reimbursing
Bank : Bank yg melakukan pembayaran kembali kepada negotiating bank
atas L/C yang ditebusnya.
Jenis - Jenis L/C :
1. Revocable
L/C dan Irrevocable L/C
2. Sight
L/C dan Usance L/C
3. Restricted
L/C dan Unrestricted L/C
4. Confirmed
L/C dan Unconfirmed L/C
5. Red
Clause L/C
6. Transferable
L/C
7. Back
to back L/C
8. Revolving
L/C
9. Standby
L/C
Beberapa Dokumen Yang Disyaratkan di L/C :
1. Bill
of Lading (B/L)
Adalah dokumen
pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau
pengamanan. Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L adalah :
pengamanan. Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L adalah :
A.
Shipper: Pihak yang mengirim barang
B.
Consignee : Pihak yang berhak atas barang yang
dikirim.
C.
Notify : Pihak yang diberitahu atas kedatangan
barang.
D.
Carrier : Nama perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
B/L mempunyai
3 fungsi :
A.
Bukti tanda pengiriman
B.
Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan
C.
Bukti pemilkan atau dokumen pemilikan barang.
2. Airway
Bill (AWB)
Adalah tanda
terima barang yang dikirim per udara untuk orang dan alamat tertentu.
3. Draft
(Wesel)
Adalah Surat tagihan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Pihak-pihak
yang terlibat dalam wesel
adalah :
adalah :
A.
Drawer :
Pihak yg mengeluarkan wesel, yaitu pihak yang menandatangani wesel
(Penarik).
B.
Drawee :
Pihak yang membayar (tertarik).
C.
Payee :
Pihak yang menerima pembayaran dari drawee.
No comments:
Post a Comment